#header img { max-width: 99%; max-height:90%; margin:1px 1px;padding:0px;} .post img { vertical-align:bottom; max-width:90%; max-height:90% } #navigation img { vertical-align:bottom; max-width:80%; }

Kamis, 09 Januari 2014

MENERANGKAN TENTANG BENDA YANG KENA NAJIS DAN BENDA - BENDA YANG BISA SUCI SEBAB MELALUI PROSES PENYAMAKAN (PEMASAKAN) DAN BENDA YANG TIDAK BISA SUCI



Bahwa semua kulit bangkai,  yang berasal dari bangkai yang boleh dimakan dagingnya atau dari binatang yang tidak boleh di makan dagingnya (seperti keledai) bisa menjadi suci sebab disamak.

Cara menyamak kulit bangkai itu ialah, sisa sisa kotoran yang menempel dikulit seperti darah dan sebagainya (sisa daging yang melekat) yang membuat kulit berbahu busuk harus dihilangkan dengan benda yang mempunyai rasa kelat seperti (daun/kulit kayu) pohon 'afas (yang mempunyai rasa pahit lagi tengik) walaupun benda kelat itu berupa benda najis, seperti kotoran burung dara (merpati), maka cukuplah penyamaan itu,sebagai cara menghilangkan najisnya kulit.

(semua kulit bangkai bisa samak) kecuali kulit anjing dan celeng serta binatang yang lahir dari  kedua binatang tersebut (sebab dikawinkannya) dengan binatang yang suci ( misalnya anak annjing yang di setubuhi anjing), maka kulitnya tidak bisa suci dengan disamak.

Tulang bangkai dan bulunya hukumnya najis, demikian pula bangkai binatang itu sendiri hukumnya najis, dan sementara yang di maksud dengan bangkai disini ialah binatang yang sudah hilang nyawanya tata melalui tata cara penyembelehan yang dibenarkan oleh syari'at Islam, maka apabila demikian adanya, adalah tidak termasuk yang tanpa terkecuali, yaitu ketika ada Janin keluar dari perut Induknya yang sudah disembelih (melalui tata cara syari'at Islam), sedang janin tersebut keluar dalam keadaan mati, sebab sembembelihan Induknya berarti sembelihan janin itu sendiri bukan termasuk bangkai, sebab dengan sembelihannya sama hukumya menyembelih Janin. (Al Bajuri hal 39 Juz 1)

Pengarang Kitab Fatkhul Qorib memberi pengertian atas rambut bangkai memberi pengecualian bangkainya anak adam, maksutnya rambutnya anak Adam (manusia) hukumnya suci seperti bangkainya hukumnya suci. (Lihat Kitab Fatkhul Qorib Hal 4).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar